Tim Kuasa Hukum Feradi WPI Advokat Dan Paralegal Bersama GJL GAMAT-RI Dampingi Ahli Waris Warga Sukorejo Untuk Menuntut Haknya

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Kendal,Jumat ,16 Januari 2026 —Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang didampingi Sekretaris dan Bendahara serta Perwakilan Media serta LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang juga tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI),Serta Ormas Pemuda Pancasila PAC Sukorejo mendampingi warga Ahli Waris Tomo Wigeno Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, dalam memperoleh Kepastian Kepemilikan yang masih diganggu oleh pihak-pihak lain.

Ketua Umum GJL GAMAT-RI, Riyanta, S.H., menyampaikan bahwa organisasinya terus bersinergi dengan pemerintah dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, terutama dalam kasus-kasus pertanahan yang semakin marak terjadi di Indonesia. Sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI (2019-2024), ia menegaskan bahwa GJL GAMAT-RI siap membantu melalui jalur hukum maupun musyawarah.

Menindaklanjuti undangan warga kebumen Kecamatan Sukorejo Kendal , Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar SPD ,SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ Bersama Tim Kuasa Hukum, menghadiri pertemuan di rumah Bapak Ngadenan dan Bapak Fredy Dwi Hendrawanto RT 01 RW 02 Kebumen Kecamatan Sukorejo Kendal. Dalam pertemuan ini, warga menyampaikan keluhan terkait Batas tanah yang tidak sesuai dan rumah Tanah yang puluhan tahun dihuni mau di digusur orang lain.

“Kami berharap Tim Kuasa Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang serta GJL GAMAT-RI bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil. Kami berupaya untuk membantu mediasi antara pimpinan di atas Polda, Polres,BPN atau kabupaten, Inspektorat,Kecamatan, Kelurahan agar dicapai penyelesaian yang terbaik,” ujar Sukindar.

Untuk menangani kasus ini, GJL GAMAT-RI bekerja sama dengan Tim FERADI WPI Advokat dan Paralegal Indonesia guna memastikan bahwa hak-hak masyarakat harus dapat diperjuangkan.

Baca Juga:  Polantas Menyapa’ Satlantas Polres Karanganyar Polda Jateng, Maksimalkan Pelayanan Yang Humanis, Cepat dan Akuntabel Di Layanan BPKB

Sukindar selaku Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Semarang yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen dan Advokasi Indonesia (YLKAI) Kota Semarang serta Ketua DPC PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal Kota Semarang, menegaskan bahwa GJL GAMAT-RI telah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Ormas dan akan tetap berada dalam jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan
Kami mendorong seluruh anggota GJL GAMAT-RI agar selalu patuh terhadap hukum dan terus berjuang untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi,” tegasnya.

Bapak Ngadenan dan Fredy Dwi H sebagai Ahli Waris Tomo Wigeno berharap tanah rumah yang ditempati bisa segera ditindaklanjuti proses lewat PTSL Kelurahan Kebumen Kecamatan Sukorejo Kendal dengan harapan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian terhadap permasalahan ini. Semoga Tanah rumah kami ini segera selesai dapat menghasilkan kesepakatan yang adil dan bermanfaat bagi kami selaku Ahli Waris,” pungkasnya.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru