Tumpukan Limbah Glangsing di Pinggir Jalan Mojokrapak Diduga Langgar Aturan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jombang, 9 Juni 2026 – Tumpukan glangsing atau limbah karung bekas dalam jumlah besar yang berada di tepi Jalan Suroharjo, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, menuai sorotan masyarakat. Lokasi penimbunan yang berada di dekat akses jalan umum tersebut diduga belum mengantongi izin pengelolaan limbah maupun izin tempat penyimpanan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Pantauan di lapangan menunjukkan tumpukan limbah plastik dan karung bekas menggunung hingga beberapa meter. Dari area tersebut juga tampak kepulan asap yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran limbah secara terbuka.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan warga, serta membahayakan pengguna jalan.

Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang kerap muncul dari lokasi penimbunan. Selain merusak estetika lingkungan, pembakaran limbah plastik secara terbuka juga diduga menghasilkan emisi berbahaya yang mengandung senyawa dioksin dan furan, yakni zat beracun yang dapat memberikan dampak serius terhadap kesehatan manusia apabila terpapar dalam jangka panjang.

Masyarakat mendesak Pemerintah Desa Mojokrapak, Pemerintah Kecamatan Tembelang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas usaha, status perizinan, hingga dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah.

Apabila terbukti melakukan pengelolaan limbah tanpa izin atau melakukan pembakaran limbah secara melawan hukum, pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan cara yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Selain itu, apabila kegiatan tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta peraturan daerah yang mengatur pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan.

Baca Juga:  Dandim 0614/Kota Cirebon Sambut Kedatangan Menteri Kebudayaan RI Dan Kunjungan Kerja Di Kota Cirebon

Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan teguran administratif, tetapi juga menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Penegakan hukum dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi penimbunan limbah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan serta aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan
Polsek Kudu Lakukan Pendampingan Penanaman Benih Jagung Bantuan Dinas Pertanian Melalui Polres Jombang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:05 WIB

Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:51 WIB

Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7

Berita Terbaru