Buserpantura.id | Jombang, 9 Juni 2026 – Tumpukan glangsing atau limbah karung bekas dalam jumlah besar yang berada di tepi Jalan Suroharjo, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, menuai sorotan masyarakat. Lokasi penimbunan yang berada di dekat akses jalan umum tersebut diduga belum mengantongi izin pengelolaan limbah maupun izin tempat penyimpanan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pantauan di lapangan menunjukkan tumpukan limbah plastik dan karung bekas menggunung hingga beberapa meter. Dari area tersebut juga tampak kepulan asap yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran limbah secara terbuka.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan warga, serta membahayakan pengguna jalan.
Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang kerap muncul dari lokasi penimbunan. Selain merusak estetika lingkungan, pembakaran limbah plastik secara terbuka juga diduga menghasilkan emisi berbahaya yang mengandung senyawa dioksin dan furan, yakni zat beracun yang dapat memberikan dampak serius terhadap kesehatan manusia apabila terpapar dalam jangka panjang.
Masyarakat mendesak Pemerintah Desa Mojokrapak, Pemerintah Kecamatan Tembelang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas usaha, status perizinan, hingga dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah.
Apabila terbukti melakukan pengelolaan limbah tanpa izin atau melakukan pembakaran limbah secara melawan hukum, pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan cara yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Selain itu, apabila kegiatan tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta peraturan daerah yang mengatur pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan teguran administratif, tetapi juga menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Penegakan hukum dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi penimbunan limbah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan serta aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
Team











