Buserpantura.id | Brebes — Redaksi CyberTNI.id mengecam keras pemberitaan yang dimuat oleh Lidikrimsus.co.id karena dinilai memuat narasi yang tidak akurat, tidak berimbang, serta tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya.
Dalam pemberitaan tersebut, Lidikrimsus.co.id menuliskan adanya pihak yang mengaku sebagai “keamanan siber bersenjata dari media Siber TNI”. Narasi tersebut merupakan tudingan yang tidak benar, menyesatkan, dan telah mencederai nama baik serta marwah CyberTNI.id.
Perlu ditegaskan bahwa tidak ada media bernama “Siber TNI”. Nama media yang benar adalah CyberTNI.id. Kesalahan mendasar dalam menyebut identitas media menunjukkan lemahnya ketelitian dan proses verifikasi sebelum sebuah berita dipublikasikan kepada masyarakat.
Berdasarkan fakta yang diketahui Redaksi CyberTNI.id, wartawan CyberTNI.id saat itu datang ke kantor desa semata-mata menjalankan fungsi jurnalistik dan sosial kontrol untuk melakukan klarifikasi terkait pengelolaan BUMDes. Kehadiran wartawan dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari tugas jurnalistik, bukan untuk melakukan intimidasi, tekanan, maupun mengaku sebagai pihak keamanan bersenjata sebagaimana dinarasikan dalam pemberitaan tersebut.
Dalam proses klarifikasi tersebut, pihak pemerintah desa tidak memberikan penjelasan mengenai substansi yang dipertanyakan. Justru, menurut keterangan yang diterima Redaksi CyberTNI.id, pihak desa mengajak menjalin hubungan kemitraan dengan media. Pada kesempatan itu, pihak desa secara sukarela memberikan uang transportasi atau ongkos bensin kepada wartawan, tanpa ada permintaan, paksaan, ataupun syarat dari pihak wartawan CyberTNI.id.
Namun fakta tersebut tidak tercermin dalam pemberitaan Lidikrimsus.co.id. Sebaliknya, media tersebut justru membangun opini melalui narasi yang berpotensi menggiring persepsi publik seolah-olah telah terjadi tindakan yang tidak pernah dilakukan oleh wartawan CyberTNI.id.
Redaksi CyberTNI.id menilai pemberitaan semacam ini berpotensi merusak reputasi insan pers yang bekerja secara profesional serta dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pers seharusnya menjadi penyampai informasi yang akurat, berimbang, dan telah melalui proses verifikasi, bukan menyajikan narasi yang dapat merugikan pihak lain tanpa memberikan ruang klarifikasi yang memadai.
Atas dasar itu, Redaksi CyberTNI.id menggunakan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mendesak Lidikrimsus.co.id untuk segera memuat hak jawab ini, melakukan koreksi atas informasi yang keliru, serta memberikan klarifikasi kepada publik sesuai dengan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi CyberTNI.id menegaskan akan terus menjaga kehormatan profesi wartawan dan marwah perusahaan pers. Setiap pemberitaan yang mengandung informasi tidak benar, tidak terverifikasi, atau berpotensi mencemarkan nama baik akan disikapi melalui mekanisme hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CyberTNI.id tetap berkomitmen menjalankan fungsi pers sebagai pilar demokrasi dengan mengedepankan profesionalisme, independensi, akurasi, serta keberimbangan dalam setiap karya jurnalistik.
Red_kaperwil jabar











