Oknum Polisi IPS Terlibat dalam Jaringan TPPO

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id|BALI -Minggu (26/10/2025)
Oknum polisi berinisial IPS yang bertugas di Kepolisian Daerah Bali terlibat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut calon Anak Buah Kapal (ABK).Bersama lima tersangka warga sipil lainnya, IPS ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Ariasandy, menjelaskan bahwa IPS berperan aktif dalam mencari, merekrut, dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut dalam jaringan sindikat tersebut.

Modus operasi para tersangka adalah menawarkan pekerjaan di kapal dengan janji gaji besar untuk menjaring calon korban.

Namun, saat korban terjerat, mereka dipaksa bekerja di bawah kondisi yang sangat tidak manusiawi, antara lain tanpa fasilitas MCK yang layak dan makanan yang memadai. Selain itu, para korban juga diikat dengan utang yang menjerat sehingga sulit untuk keluar dari situasi tersebut. Kasus ini terungkap setelah petugas gabungan Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa .

Polda Bali telah mengidentifikasi sejumlah korban yang mencapai 21 orang dan telah mendapat perlindungan serta pendampingan psikologis pasca pelepasan dari jaringan sindikat itu. DiPolisi juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga bantuan hukum agar para korban mendapatkan perlindungan yang layak. Ariasandy menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini dan membuka ruang transparansi agar kejahatan perdagangan orang tidak terulang.

Secara hukum, para tersangka termasuk IPS dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus untuk oknum polisi dan salah satu tersangka lain, dikenakan tambahan dakwaan Pasal 8 ayat (1) yang menegaskan keterlibatan khusus dalam kejahatan ini. Penetapan dan penanganan tersangka ini menjadi bukti keseriusan Polda Bali dalam memberantas perdagangan orang, termasuk oknum aparat yang berbuat melanggar hukum.(Nang)

Baca Juga:  Diduga Owner Sebuah Toko Elektronik Lighting Ternama Di Pare Kediri Terlibat Penipuan Dan Pengelapan Barang Hampir Rp80 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penuh Makna, Warga Dronjong Gelar Sholat Idul Fitri dan Doa Bersama untuk Leluhur
Wamen PU Tinjau Posko Ngawi, Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Dan Antisipasi Banjir Di Ruas Solo–Mojokerto
Dugaan Setingan OTT di Mojokerto, Ahmad Wibisono SH Kecam Keras Oknum Advokat dan APH
Polres Jombang Seret Pemilik Sound Horeg Ke Meja Hijau Usai Lebaran
Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus
Satgas Yonif 743/PSY Berikan Layanan Kesehatan Gratis Door To Door Di Kampung Talilime
Santunan Dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Dan Dhuafa Roudlotul Jannah Diselenggarakan Oleh Haji Nuur Hadi Di Sambibulu Taman Sidoarjo
Semarak Ramadhan, Mushola Yahya’ Arifin Pemalang Gelar Buka Puasa Bersama dan Tadarus Al-Qur’an
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:37 WIB

Penuh Makna, Warga Dronjong Gelar Sholat Idul Fitri dan Doa Bersama untuk Leluhur

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:38 WIB

Wamen PU Tinjau Posko Ngawi, Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Dan Antisipasi Banjir Di Ruas Solo–Mojokerto

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:23 WIB

Dugaan Setingan OTT di Mojokerto, Ahmad Wibisono SH Kecam Keras Oknum Advokat dan APH

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:40 WIB

Polres Jombang Seret Pemilik Sound Horeg Ke Meja Hijau Usai Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:27 WIB

Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

Berita Terbaru

Berita

Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

Selasa, 17 Mar 2026 - 06:27 WIB